Text widget

"..Selamat Datang diBlog saya.."

Sabtu, 03 November 2012

Good Corporate Governance ( GCG )

)Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya,pada tahun 1992 - melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report - mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan dilingkungan tertentu. Center for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini,merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak ( right ), proses, serta pengendalian, baik yangada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas kepada shareholders saja.

Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalahmekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan perusahaan.Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negaramendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah.Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemenperusahaan bertanggung jawab pada shareholder -nya. Para pengambil keputusan di perusahaanharuslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusandari perusahaan yang mengandung nilai-nilai
Transparency, responsibility, accountability, dan tentusaja fairness. Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation.

Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCGmerupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnisdan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapuntujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikanberbagai kepentingan para stakeholder lainnya.Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai ³pengaturan.´ Adapun dalam konteks GCG, governance sering jugadisebut ³tata pamong´, atau penadbiran - yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggaldi telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalanganpebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologimanajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yangbenar.Kemudian, ³GCG´ ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yangdigunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikankepentingan stakeholder  lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.

sumber : http://id.scribd.com/doc/51622783/Definisi-Good-Corporate-Governance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar