Text widget

"..Selamat Datang diBlog saya.."

Minggu, 30 Oktober 2011

BAHAYA MEROKOK UNTUK KALANGAN REMAJA

Topik : Bahaya Merokok Untuk kalangan Remaja

Judul : Banyak kalangan remaja yang kurang paham tentang bahaya merokok

Tujuan Penulisan : Agar para remaja lebih paham dan mengerti tentang bahaya merokok


Kita sangat tahu sekali bahaya dari merokok itu apa. namun, masih saja kalangan remaja khususnya murid SMP atau SMA bahkan SD pun sudah mulai mencoba merokok. dari hal mencoba itulah kita akhirnya ketagihan dengan yang namanya merokok. kandungan dari rokok itu pun kita pasti sudah tau yaitu :

Kandungan dalam rokok

Tubuh seorang perokok


Dari gambar - gambar diatas kita dapat mengetahui apa kandungan dari rokok dan apa yang akan terjadi jika kita terus merokok.

Ada yang bilang jika merokok itu dapat menghilangkan stres, kenapa ya? padahal kita tahu rokok itu harus kita beli dengan uang dan uangnya pun mungkin kita dapatkan dengan kerja keras dulu. harusnya kita berpikir kalau kita sama saja dengan membakar uang kita dan membuat tubuh kita menjadi rusak karena kandungan - kandungan yang terdapat dari rokok itu sendiri.

Disetiap kita membeli rokok, kita pasti melihat pada bungkus rokok itu ada tulisan bahaya dari merokok itu apa, namun masih tetap saja orang mengkonsumsinya. mungkin benar jika ada pernyataan jika pemberitahuan itu jika kita tidak merasakan sendiri akibatnya apa, kita tidak akan pernah percaya dan berusaha untuk meninggalkan hal yang tidak baik itu. sangat disayangkan jika kita menjadi sulit mendapatkan pekerjaan dan akhirnya jadi pengangguran hanya dikarenakan organ tubuh kita ada yang rusak karena rokok itu sendiri. pasti kita ingin yang namanya hidup sehat dan mempunyai suatu kehidupan yang layak karena kita bisa berkerja di posisi yang enak.

Untuk para remaja khususnya siswa SD, SMP dan juga SMA, disarankan agar tidak mengkonsumsi rokok berlebihan karena itu dapat merusak masa depan anda yang harusnya mempunyai masa depan yang baik tapi semua itu hilang hanya karena rokok.

Ini ada sedikit tips untuk berhenti merokok.

Tips Cara Berhenti Merokok

1. Belilah merk rokok yang harganya murah dan kualitas pas-pasan.

Biasanya kalau orang yang sudah terbiasa merokok dengan rokok enak, dan suatu saat merokok dengan rokok yang tidak enak akan merasa gatal di tenggorokan dan seperti gak ada rasa di lidah, hambar. Diharapkan ini dapat mengurangi intensitas merokok. Selain itu, biasanya orang akan malu merokok di tempat umum jika rokoknya rokok murahan, jadi kalau mau merokok harus cari tempat yang sepi, beda jika rokoknya merk mahal. Dengan santainya, kebul-kebul di tempat umum.

2. Hentikan kebiasaan menunggu atau diam tanpa aktifitas.

Biasanya para perokok suka membunuh waktu luangnya dengan merokok. Begitu tidak ada kegiatan, langsung deh buka tuh bungkus rokoknya. Nah, untuk itulah selalu isi waktu luang dengan kesibukan, misalnya jika berada di tempat umum jika kamu cowok, carilah tempat duduk di sebelah cewek yang cakep dan ajaklah dia mengobrol, dengan begitu kamu akan lupa dengan rokokmu hihihi. Begitu kehabisan bahan obrolan, coba buka handphone kamu dan mulailah aktifitas chatting atau sekedar browsing asal tidak membuka situs yang tidak-tidak hehe.

3. Biasakan merokok sambil minum, entah kopi atau es.

Jika sudah terbiasa merokok ditemani kopi atau es seperti saya, maka kalau tak ada minuman merokok pun malas.

4. Jika kebelet merokok tundalah beberapa menit sampai keinginan itu hilang.

Kalau masih ingin merokok, tariklah napas dalam-dalam melalui mulut, lalu keluarkan secara perlahan dengan menyempitkan bibir Anda. Ulangi 5-10 kali.

5. Cobalah membawa permen mint di saku kamu.

Kalau rasa ingin merokok muncul, cobalah emut permen yang ada di saku anda. Diharapkan, permen dapat mengurangi ketagihan kamu akan rokok.

6. Beritahu orang di seliling kamu kalau kamu berniat berhenti merokok.

Beritahu teman, keluarga dan lain lain kalau tekad kamu untuk berhenti merokok sudah bulat. Jadi, selain mereka yang masih merokok merasa malu merokok di depanmu juga akan mendapat support yang membuatmu merasa tidak sendirian sehingga muncul power yang luar biasa untuk mewujudkan keinginanmu itu.

7. Bergaullah dengan orang-orang yang telah berhasil berhenti merokok.

Diharapkan kamu akan bisa share tips-tips terampuh dari mereka untuk berhenti merokok.

8. Pindahkan semua barang-barang yang berhubungan dengan rokok.

Barang seperti asbak, korek api hanya akan mengingatkan kamu untuk merokok.

9. Jangan pedulikan provokasi orang lain.

Jika kamu termasuk perokok yang hanya buat gaya-gayan atau takut dibilang banci oleh temanmu. Yakinlah, bahwa kamu itu pria sejati. Bayangkan, jika karena merokok kemudian mereka terkena impotensi di usia muda sedang kamu yang tidak merokok sampai umur di atas 70 tahun masih greng. Siapa yang pria sejati coba?

10. Cobalah introspeksi diri.

Tanya dirimu sendiri, apa yang sudah kamu dapatkan dengan merokok. Kalau bisa kamu tulis satu persatu untung ruginya dari merokok tersebut.

11. Semuanya kembali pada dirimu sendiri.

Kalau tekad kamu sudah bulat, yakinlah pasti bisa. Kalau cuma setengah-setengah seperti aku, maka jika suatu saat nongkrong bareng kebiasaan itu pasti muncul lagi.

" Sukses Meraih Masa Depan Kita Tanpa Rokok "

Minggu, 02 Oktober 2011

menulis adalah proses bernalar

Menulis adalah suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan menggunakan aksara.

Tujuan dari menulis adalah sbb :
1. memberi informasi, yakni menyampaikan fakta-fakta mengenai peristiwa, masalah, tren, atau fenomena
2. menjelaskan tulisan yang menganalisis/menguraikan mengapa suatu peristiwa, masalah, tren, atau fenomena terjadi (biasanya memaparkan peristiwa, masalah, tren, atau fenomena, sehingga khalayak memahaminya)
3. mengarahkan tulisan ”Seperti Ini”/tip dalam mengerjakan suatu hal (“How To” Article), seperti misalnya: “Cara Mengatasi Kejahatan di Jalan Raya”, dsb.
4. membujuk/meyakinkan orang, tulisan ini mencoba mempersuasi orang atau setidaknya memiliki pemikiran yang sebanding tentang peristiwa, masalah, tren, atau fenomena, seperti misalnya tulisan resensi buku atau film
5. meringkaskan/membuat suatu rangkuman dari suatu karya (buku, dsb.), sebuah kegiatan, rapat, atau seminar menjadi lebih ringkas dan bisa dibaca dengan cepat tanpa kehilangan intisarinya (contoh: notulen)

pada saat kita kecil dan disekolahkan oleh orang tua kita pasti kita diajakrkan yang namanya menulis. menulis diajarkan agar kita dapat mengungkapkan segala sesuatu lewat sebuat kata - kata yang ditulis. tidak hanya disekolah kita mendapat pengajaran tentang menulis yang baik dan benar, dirumah pun kita diajarkan oleh kluarga kita terutama orang tua kita menulis.

menulis itu juga termasuk suatu penalaran. dimata kita bernalar dengan apa yang kita ingin ungkapkan lewat tulisan. tanpa suatu penalaran tulisan yang kita hasilkan pasti sulit untuk dimengerti oleh orang yang membacanya. setelah kita dapat menulis dengan baik baru kita diajarkan yang namanya membaca.
tanpa bisa mengerti tulisan kita pasti tidak bisa membaca. oleh karena itu menulis disebut suatu proses penalaran ( menalar ).

dari pembelajaran menulis dan membaca itulah kita dapat belajar untuk menjawab pertanyaan sekolah atau materi - materi yang diberikan pada perkuliahan. jika kita dapat menulis dengan bagus, kita bisa menjadikan tulisan kita sumber uang untuk kita. seperti karya tulis, cerpen dll.

Karya tulis dapat di pecah menjadi dua kata yakni karya dan tulis. Kata “karya” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pekerjaan, hasil perbuatan, buatan, ciptaan (terutama karangan). Lebih jauh, KBBI menjelaskan arti “karya” dengan sebuah kalimat ini; novel Belenggu merupakan karya terkenal Armijn Pane.
Sedangkan kata “tulis”, tidak didefinisikan secara tunggal oleh KBBI. Ini mungkin karena kata “tulis” bukan merupakan kata benda. Sehingga KBBI menjelaskannya dengan menambah imbuhan untuk memperjelas. Misalnya;
“bertulis” dijelaskan sebagai; ada huruf (angka dsb) yang dibuat (digurat dsb) dengan pena (pensil, cat, dsb).

Sabtu, 04 Juni 2011

PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli adalah pasar yang dikuasai oleh satu penjual sehingga ia jelas-jelas menguasai seluruh penawaran dan memperoleh keuntungan yang besar sebab ia dapat menentukan harga.

Ciri-ciri pasar monopoli antara lain, yaitu:
a. Hanya ada satu penjual sehingga tidak ada saingan dari penjual lain.
b. Pasar barang yang bersangkutan tidak dapat untuk dimasuki oleh pengusaha lain.
c. Tidak ada barang pengganti lain.
d. Penjual (monopolis) dapat menentukan harga.

Seorang monopolis sebenarnya ia juga seorang monopsoni, artinya ia menguasai pembelian faktor-faktor produksi (pembeli tunggal).
Misalnya : pembeli tunggal itu adalah produsen rokok maka ia menguasai pembelian tembakau dari para petani (monopsoni : menguasai seluruh permintaan).

Jenis-jenis monopoli dibedakan :
a. Monopoli alamiah, yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
b. Monopoli undang-undang, yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang.

- Contoh monopoli undang-undang kepada swasta : adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
- Contoh monopoli yang dipegang oleh Negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu Bank Indonesia, PT PLN (Persero), PT Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.

c. Monopoli karena perjanjian, yaitu monopoli melalui perjanjian kerja sama dengan orang/perusahaan lain dengan tujuan mengurangi persaingan atau menguasai perusahaan lain.

Dampak negative adanya monopoli, antara lain:
a. Timbulnya ketidakstabilan harga.
b. Kecilnya volume produksi menimbulkan adanya biaya social yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
c. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya (upah rendah) pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang.
d. Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.

Agar dampak negative itu dapat dicegah maka peranan campur tangan pemerintah sangat diperlukan, antara lain:
a. Melalui kebijaksanaan impor dan ekspor tercipta kestabilan harga dalam negeri dan memperlancar arus barang ke luar negeri.
b. Melalui penetapan harga maksimum untuk melindungi konsumen.
c. Melalui kontrak pemerintah dengan perusahaan dalam negeri sebagai tandingan monopoli sehingga ada persaingan.

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN


GARUDA sepertinya belum bisa lepas dari bayangan tragedi terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, di dalam salah satu pesawatnya. Rabu dua pekan lalu, flag carrier itu dituntut membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar oleh Suciwati, istri almarhum Munir. Selain dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, perusahaan penerbangan itu juga dinilai tak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan penumpang.
Seperti diketahui, Munir meninggal dalam perjalanannya menuju Belanda. Ceritanya, dua tahun silam, mantan pendiri dan Ketua LSM Kontras itu hendak melanjutkan pendidikan. Namun, saat di atas Rumania atau dua jam sebelum mendarat di Bandara Schippol, Amsterdam, laki-laki yang juga aktif di lembaga Imparsial itu telah wafat.
Meninggalnya aktivis hak asasi manusia itu lantas memicu kontroversi. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Belanda, kematian itu disebabkan oleh racun arsen. Kandungan zat beracun di dalam cairan lambung sebanyak 83,9 miligram per liter, sedangkan dalam darah dan urinenya masing-masing 3,1 dan 4,8 miligram per liter.

KASUS HAK CIPTA

BISNIS INDONESIA
JAKARTA Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kila akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA], rencana besok (hari ini] akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide.
Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia.
Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar. Hak eksklusif
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007.
Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar. 07)

HAK CIPTA

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Selasa, 17 Mei 2011

JENIS - JENIS PERUSAHAAN

Pada kesempatan kali ini saya menginformasikan mengenai jenis-jenis perusahan, sebelum membahas hal tersebut terlebih dahulu kita bahas mengenai arti dari perusahan itu sendiri. Perusahaan adalah suatu organisai yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk pemperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.

Atas dasar sifat kegiatan produksinya dan produk yang dihasilkan, perusahan dapat digolongkan tiga jenis perushaan yaitu : Perusahaan Jasa, Perusahaan Perdagangan danPerusahaan Manufaktur.

Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
  • Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
  • Jasa propesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
  • Jasa hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
  • Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service
Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.

Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiantan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.

Sumber : http://www.seputarakuntansi.info/2009/08/jenis-jenis-perusahaan.html

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
  • Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
1. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
2. Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
3. Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
  • Koperasi
  • Badan Hukum
  • Persekutuan
  • Perusahaan Perseorangan
  • Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
·         Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·         Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
4. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.      nama perseroan
  1. merek perusahaan
  2. tanggal pendirian perusahaan
  3. jangka waktu berdirinya perusahaan
  4. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  5. izin-izin usaha yang dimiliki
  6. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  7. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


5.  Ketentuan Pidana
Dalam UU No. 3 Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
  • Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan tersebut merupakan kejahatan.
  • Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
  • Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan atau    keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam   dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
sumber : http://hendramardika.wordpress.com/2010/11/20/makalah-wajib-daftar-perusahaan/