Text widget

"..Selamat Datang diBlog saya.."

Sabtu, 04 Juni 2011

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN


GARUDA sepertinya belum bisa lepas dari bayangan tragedi terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, di dalam salah satu pesawatnya. Rabu dua pekan lalu, flag carrier itu dituntut membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar oleh Suciwati, istri almarhum Munir. Selain dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, perusahaan penerbangan itu juga dinilai tak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan penumpang.
Seperti diketahui, Munir meninggal dalam perjalanannya menuju Belanda. Ceritanya, dua tahun silam, mantan pendiri dan Ketua LSM Kontras itu hendak melanjutkan pendidikan. Namun, saat di atas Rumania atau dua jam sebelum mendarat di Bandara Schippol, Amsterdam, laki-laki yang juga aktif di lembaga Imparsial itu telah wafat.
Meninggalnya aktivis hak asasi manusia itu lantas memicu kontroversi. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Belanda, kematian itu disebabkan oleh racun arsen. Kandungan zat beracun di dalam cairan lambung sebanyak 83,9 miligram per liter, sedangkan dalam darah dan urinenya masing-masing 3,1 dan 4,8 miligram per liter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar