Amerika serikat
Regulator :
• Financial
Accounting Strandard Board (FASB)
• Securities
and Exchange Commission (SEC)
• American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan
• Public
Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Regulasi :
• Accounting Series Realeases,
• Financial Reporting Release, dan Staf
Accounting Bulletins (SEC);
• Statements of Financial Accounting Standards
(FASB);
• Generally Accepted Accounting Principles
(GAAP)
• Sarbanes-Oxley Act
Laporan
Keuangan :
laporan
manajemen, laporan auditor independen, laporan keuangan primer (laporan laba-rugi,
neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang
saham), diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan,
penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada
laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan
selama lima atau sepuluh tahun, serta data triwulan terpilih.
Belanda
Regulator :
- DASB (Dutch Accounting Standards Board)
- AMF (Authority for the Financial Markets)
- Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan
Keuangan
- neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
- Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
- Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Jerman
Regulator :
DRSC (German
Accounting Standards Committee)
GASC (mengawasi
DRSC)
FREP (Dewan
Sektor Swasta)
Wirtschaftspruferkammer
(Chamber of Accountants)
Regulasi :
- German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
- Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
- Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
sumber : bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar