Text widget

"..Selamat Datang diBlog saya.."

Rabu, 01 Mei 2013

MEKANISME PENGAWASAN AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN YANG PALING EFEKTIF DI NEGARA AMERIKA SERIKAT, BELANDA DAN JERMAN

Amerika serikat

Regulator :
       Financial Accounting Strandard Board (FASB)
       Securities and Exchange Commission (SEC)
       American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan
       Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)

Regulasi :
        Accounting Series Realeases,
        Financial Reporting Release, dan Staf Accounting Bulletins (SEC);
        Statements of Financial Accounting Standards (FASB);
        Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
        Sarbanes-Oxley Act

Laporan Keuangan :
laporan manajemen, laporan auditor independen, laporan keuangan primer (laporan laba-rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham), diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan, penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun, serta data triwulan terpilih.


Belanda

Regulator :
  1. DASB (Dutch Accounting Standards Board)
  2. AMF (Authority for the Financial Markets)
  3. Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970

Laporan Keuangan
  1. neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
  2. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
  3. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

Jerman

Regulator :
DRSC (German Accounting Standards Committee)
GASC (mengawasi DRSC)
FREP (Dewan Sektor Swasta)
Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)

Regulasi :
  1. German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
  2. Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
  3. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
 sumber : bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar