Text widget

"..Selamat Datang diBlog saya.."

Sabtu, 04 Juni 2011

HAK CIPTA

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Selasa, 17 Mei 2011

JENIS - JENIS PERUSAHAAN

Pada kesempatan kali ini saya menginformasikan mengenai jenis-jenis perusahan, sebelum membahas hal tersebut terlebih dahulu kita bahas mengenai arti dari perusahan itu sendiri. Perusahaan adalah suatu organisai yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk pemperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.

Atas dasar sifat kegiatan produksinya dan produk yang dihasilkan, perusahan dapat digolongkan tiga jenis perushaan yaitu : Perusahaan Jasa, Perusahaan Perdagangan danPerusahaan Manufaktur.

Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
  • Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
  • Jasa propesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
  • Jasa hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
  • Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service
Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.

Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiantan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.

Sumber : http://www.seputarakuntansi.info/2009/08/jenis-jenis-perusahaan.html