Text widget

"..Selamat Datang diBlog saya.."

Selasa, 17 Mei 2011

SURAT PERJANJIAN


1.     Pengertian


Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.


2      Susunan

Surat Perjanjian terdiri atas :
a.    Kepala surat perjanjian
b.    Isi surat perjanjian
c.    Bagian akhir surat perjanjian.

      a. Kepala Surat Perjanjian, terdiri atas :
·         Tulisan “Surat Perjanjian” yang ditempatkan ditengah
                 lembar Naskah Dinas
·         Nomor dan Tahun
·         Tulisan “Tentang”
·         Judul Surat Perjanjian.


        b. Isi Surat Perjanjian, terdiri atas :

·         Hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan
·         Nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian
·         Permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bentuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Saksi-saksi hukum
·         Penyelesaian-penyelesaian.


    c. Bagian Akhir Surat Perjanjian, terdiri atas :

·         Tulisan “Pihak ke…………”
·         Nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian
·         Tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian
·         Materai
·         Nama jelas pihak-pihak penandatangan
·         Pangkat dan NIP (bagi PNS)
·         Stempel jabatan/instansi
·         Saksi-saksi (nama jelas dan tanda tangan).

2.     Penandatanganan
                            
a.       Surat perjanjian yang ditandatangani oleh Walikota dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Walikota dengan lambang Negara berwarna hitam

b.   Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Pimpinan perangkat daerah atas nama walikota atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan

b.      Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan.

sumber : http://bkd.dumaikota.go.id/tata-naskah-dinas/186-surat-perjanjian.html?lang=

Contoh surat perjanjian :
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ronaldo
Agama : kristen
Alamat : Jalan Arman setu no.69
Pekerjaan : pengacara
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : idham
Agama : Islam
Alamat : Jalan Raya Bogor no. 111

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat perumahan setu no.69. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.

Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

Tangerang, 21 Februari 2007

Pihak Kedua Pihak Kesatu

( Idham ) ( Ronaldo )

Saksi-saksi

sumber : http://yudhim.blogspot.com/2008/01/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar