)Sebagai sebuah konsep,
GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya,pada
tahun 1992 - melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report - mengeluarkan definisi tersendiri tentang
GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan
dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja
hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,manajer, pemegang saham, dan
pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan dilingkungan
tertentu. Center for European Policy
Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini,merupakan
seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak ( right ), proses, serta pengendalian, baik
yangada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak
di sini adalah hak seluruh stakeholders,
bukan terbatas kepada shareholders
saja.
Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders secara individual untuk mempengaruhi manajemen.
Proses, maksudnya adalahmekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian
merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholders
menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan perusahaan.Sejumlah
negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa
negaramendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit
perbedaan istilah.Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG
sebagai cara-cara manajemenperusahaan bertanggung jawab pada shareholder -nya. Para pengambil
keputusan di perusahaanharuslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan
tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini
terkait dengan proses pengambilan keputusandari perusahaan yang mengandung
nilai-nilai
Transparency, responsibility,
accountability, dan tentusaja fairness. Sementara itu, ADB (Asian Development
Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation.
Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate
Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCGmerupakan suatu proses serta
struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnisdan urusan
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Adapuntujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi
tetap memperhatikanberbagai kepentingan para stakeholder lainnya.Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia?
Di tanah air, secara harfiah, governance
kerap diterjemahkan sebagai ³pengaturan.´ Adapun dalam konteks GCG, governance sering jugadisebut ³tata
pamong´, atau penadbiran - yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar
janggaldi telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya
secara umum di kalanganpebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan,
meskipun masih rancu dengan terminologimanajemen. Masih diperlukan kajian untuk
mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yangbenar.Kemudian, ³GCG´
ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses
yangdigunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai
tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang,
dengan tetap memperhatikankepentingan stakeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
sumber : http://id.scribd.com/doc/51622783/Definisi-Good-Corporate-Governance