Pasar monopoli adalah pasar yang dikuasai oleh satu penjual sehingga ia jelas-jelas menguasai seluruh penawaran dan memperoleh keuntungan yang besar sebab ia dapat menentukan harga.
Ciri-ciri pasar monopoli antara lain, yaitu:
a. Hanya ada satu penjual sehingga tidak ada saingan dari penjual lain.
b. Pasar barang yang bersangkutan tidak dapat untuk dimasuki oleh pengusaha lain.
c. Tidak ada barang pengganti lain.
d. Penjual (monopolis) dapat menentukan harga.
Seorang monopolis sebenarnya ia juga seorang monopsoni, artinya ia menguasai pembelian faktor-faktor produksi (pembeli tunggal).
Misalnya : pembeli tunggal itu adalah produsen rokok maka ia menguasai pembelian tembakau dari para petani (monopsoni : menguasai seluruh permintaan).
Jenis-jenis monopoli dibedakan :
a. Monopoli alamiah, yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
b. Monopoli undang-undang, yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang.
- Contoh monopoli undang-undang kepada swasta : adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
- Contoh monopoli yang dipegang oleh Negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu Bank Indonesia, PT PLN (Persero), PT Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
c. Monopoli karena perjanjian, yaitu monopoli melalui perjanjian kerja sama dengan orang/perusahaan lain dengan tujuan mengurangi persaingan atau menguasai perusahaan lain.
Dampak negative adanya monopoli, antara lain:
a. Timbulnya ketidakstabilan harga.
b. Kecilnya volume produksi menimbulkan adanya biaya social yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
c. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya (upah rendah) pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang.
d. Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.
Agar dampak negative itu dapat dicegah maka peranan campur tangan pemerintah sangat diperlukan, antara lain:
a. Melalui kebijaksanaan impor dan ekspor tercipta kestabilan harga dalam negeri dan memperlancar arus barang ke luar negeri.
b. Melalui penetapan harga maksimum untuk melindungi konsumen.
c. Melalui kontrak pemerintah dengan perusahaan dalam negeri sebagai tandingan monopoli sehingga ada persaingan.
Ciri-ciri pasar monopoli antara lain, yaitu:
a. Hanya ada satu penjual sehingga tidak ada saingan dari penjual lain.
b. Pasar barang yang bersangkutan tidak dapat untuk dimasuki oleh pengusaha lain.
c. Tidak ada barang pengganti lain.
d. Penjual (monopolis) dapat menentukan harga.
Seorang monopolis sebenarnya ia juga seorang monopsoni, artinya ia menguasai pembelian faktor-faktor produksi (pembeli tunggal).
Misalnya : pembeli tunggal itu adalah produsen rokok maka ia menguasai pembelian tembakau dari para petani (monopsoni : menguasai seluruh permintaan).
Jenis-jenis monopoli dibedakan :
a. Monopoli alamiah, yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
b. Monopoli undang-undang, yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang.
- Contoh monopoli undang-undang kepada swasta : adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
- Contoh monopoli yang dipegang oleh Negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu Bank Indonesia, PT PLN (Persero), PT Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
c. Monopoli karena perjanjian, yaitu monopoli melalui perjanjian kerja sama dengan orang/perusahaan lain dengan tujuan mengurangi persaingan atau menguasai perusahaan lain.
Dampak negative adanya monopoli, antara lain:
a. Timbulnya ketidakstabilan harga.
b. Kecilnya volume produksi menimbulkan adanya biaya social yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
c. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya (upah rendah) pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang.
d. Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.
Agar dampak negative itu dapat dicegah maka peranan campur tangan pemerintah sangat diperlukan, antara lain:
a. Melalui kebijaksanaan impor dan ekspor tercipta kestabilan harga dalam negeri dan memperlancar arus barang ke luar negeri.
b. Melalui penetapan harga maksimum untuk melindungi konsumen.
c. Melalui kontrak pemerintah dengan perusahaan dalam negeri sebagai tandingan monopoli sehingga ada persaingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar