Text widget

"..Selamat Datang diBlog saya.."

Sabtu, 03 November 2012

CSR ( Corporate Social Responsibility )

Sejarah singkat CSR
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals Business (1998), karya John Elkington.
§      Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growthenvironmental protection, dan social equity, yg digagas The World Commission on Environment and Development (WCED) dlm Brundtland Report(1987), Elkington mengemas CSR ke dlm tiga fokus: 3P (profitplanetpeople). Perusahaan yg baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit).
§      Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yg merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial & lingkungan.
§      Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 “Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yg aktif dlm mengembangkan konsep CSR & melakukan advokasi kpd berbagai perusahaan nasional.

IFRS ( International Financial Reporting Standards )

Di era zaman yang semakin hari semakin modern, masyarakat di berbagai belahan dunia begitu mudahnya untuk berinteraksi, termasuk dalam interaksi dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi. Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahsa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia. 1970’an Inggris, Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG) 1973 Organisasi professional akuntansi dr Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard Committee (IASC) dan menghasilkan International Accounting Standard (IAS) 2000 IASC restrukturisasi kelembagaan dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yg membawahi International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). IASB mengeluarkan International Financial Reporting Standards (IFRS).

Good Corporate Governance ( GCG )

)Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya,pada tahun 1992 - melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report - mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan dilingkungan tertentu. Center for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini,merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak ( right ), proses, serta pengendalian, baik yangada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas kepada shareholders saja.

Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalahmekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan perusahaan.Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negaramendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah.Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemenperusahaan bertanggung jawab pada shareholder -nya. Para pengambil keputusan di perusahaanharuslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusandari perusahaan yang mengandung nilai-nilai
Transparency, responsibility, accountability, dan tentusaja fairness. Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation.

Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCGmerupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnisdan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapuntujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikanberbagai kepentingan para stakeholder lainnya.Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai ³pengaturan.´ Adapun dalam konteks GCG, governance sering jugadisebut ³tata pamong´, atau penadbiran - yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggaldi telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalanganpebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologimanajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yangbenar.Kemudian, ³GCG´ ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yangdigunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikankepentingan stakeholder  lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.

sumber : http://id.scribd.com/doc/51622783/Definisi-Good-Corporate-Governance